Inovasi Teknologi Dalam Pengembangan Mutu Pangan Lokal
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling
utama, karena itu pemenuhannya menjadi hak asasi setiap individu. Dalam
Undang-undang RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan) disebutkan bahwa
pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak azasi
setiap rakyat Indonesia. Pangan tersebut dapat berasal dari bahan nabati atau
hewani dengan fungsi utama sebagai sumber zat gizi. Berdasarkan evaluasi
Susenas 2003, tingkat konsumsi pangan hewani masyarakat Indonesia baru sekitar
58% dari kebutuhan (Dirjen Bina Produksi Peternakan, 2004). Artinya, sebagian
besar masyarakat Indonesia masih bertumpu pada sumber bahan pangan nabati untuk
pemenuhan gizinya. Rendahnya konsumsi pangan hewani berdasarkan evaluasi
Susenas 2003, mengakibatkan banyaknya konstribusi kasus gizi buruk di
Indonesia.
Dewasa ini, semakin banyak program masyarakat yang
gencar untuk memajukan hasil pengolahan produk pangan lokal agar dapat bersaing
dengan produk pangan pada umumnya. Produk pangan lokal merupakan produk pangan
yang telah lama diproduksi, berkembang dan dikonsumsi di suatu daerah atau
suatu kelompok masyarakat lokal tertentu. Pada umumnya, produk pangan lokal
diolah dari bahan baku lokal, teknologi lokal, dan pengetahuan lokal pula. Di
samping itu, produk pangan lokal biasanya dikembangkan sesuai dengan preferensi
konsumen lokal pula. Sehingga produk pangan lokal ini berkaitan erat dengan
budaya lokal setempat. Karena itu, produk ini sering kali menggunakan nama
daerah, seperti gudek jogja, dodol garut, jenang kudus, beras cianjur, dan
sebagainya (Hariyadi, 2010).
Produk pangan lokal yang dihasilkan masyarakat
Indonesia bermacam-macam. Produk pangan tersebut berguna sebagai pengganti
makanan pokok (beras) masyarakat dibeberapa daerah, misal sagu di Papua, jagung
di Madura dan lain-lain. Produk pangan lokal telah berkembang di daerah masyarakat,
masing-masing memiliki kadar gizi yang mencukupi untuk ketahanan gizi
masyarakat. Sementara itu, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan pangan yang bagi rumah tangga, aman, bermutu, bergizi, beragam, dan
harganya terjangkau oleh daya beli masyarakat. Dari pengertian tersebut,
sebagai hak asasi manusia, pangan harus terpenuhi tidak hanya dari aspek
kuantitatif (cukup), namun juga mencakup aspek kualitatif yang meliputi aman,
bermutu, dan bergizi.
Banyaknya keragaman pangan lokal olahan tersebut bila dikembangkan
dengan baik akan memiliki nilai ekonomi dan strategis ketahanan pangan yang
dapat diandalkan. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki setidaknya 77 bahan
makanan lokal yang mengandung karbohidrat yang hampir sama dengan nasi sehingga
bisa dijadikan substitusi ( Yuliatmoko, 2010, dalam kompas 2010).
Dalam pengembangan mutu pangan, era otonomi daerah
menuntut daerah untuk lebih kreatif dalam pengembangan daerahnya. Seiring hal
tersebut, isu ketahanan pangan menjadi salah satu tantangan terbesar yang
dihadapi di masa sekarang dan masa mendatang. Dalam konteks otonomi daerah ini,
daerah pun dituntut untuk dapat turut serta menghadapi isu ketahanan pangan
ini. Upaya peningkatan kualitas produk pangan lokal ini tentunya perlu diiringi
dengan penguatan inovasi teknologi sehingga dapat menghasilkan produk yang
lebih berdaya saing. Ada beberapa kendala dalam upaya penguatan inovasi
teknologi khususnya pangan dalam rangka mendukung pengembangan mutu produk
pangan lokal ini, antara lain adalah lemahnya interaksi yang terjadi antar
aktor (termasuk didalamnya adalah interaksi dalam rangka inovasi teknologi
untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal), rendahnya inovasi teknologi produk
pangan lokal, belum termanfaatkannya potensi internal daerah yang ada serta
potensi eksternal yang dapat digunakan sebagai sumber inovasi, serta dominannya
produk pangan dari beras dan terigu sehingga mematahkan daya saing dari produk
pangan lokal. Di sisi lain, di zaman era global
ini, tuntutan konsumen terhadap pangan terus berkembang. Dengan kata lain,
selera konsumen menjadi faktor yang sangat penting untuk diperhatikan oleh
setiap produsen. Oleh karena itu, inovasi teknologi terhadap produk pangan
lokal mutlak harus dilakukan. Di samping itu, Inovasi teknologi terhadap pangan
lokal bukan saja terhadap pengembangan aspek mutu, gizi, dan keamanan saja yang
selama ini didengungkan oleh berbagai pihak. Inovasi teknologi juga harus
menyentuh aspek preferensi konsumen, yaitu kesesuaian baik kesesuaian terhadap
selera, kebiasaan, kesukaan; kebudayaan, atau terlebih-lebih terhadap kepercayaan/agama.
Karena pada akhirnya, konsumenlah yang menentukan pilihan terhadap suatu produk
pangan tersebut dikonsumsi atau tidak, meskipun produk tersebut dinyatakan
bermutu, bergizi, dan aman untuk dikonsumsi.