Jumat, 03 Mei 2013



Inovasi Teknologi Dalam Pengembangan Mutu Pangan Lokal

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, karena itu pemenuhannya menjadi hak asasi setiap individu.  Dalam Undang-undang RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan) disebutkan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak azasi setiap rakyat Indonesia. Pangan tersebut dapat berasal dari bahan nabati atau hewani dengan fungsi utama sebagai sumber zat gizi. Berdasarkan evaluasi Susenas 2003, tingkat konsumsi pangan hewani masyarakat Indonesia baru sekitar 58% dari kebutuhan (Dirjen Bina Produksi Peternakan, 2004). Artinya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih bertumpu pada sumber bahan pangan nabati untuk pemenuhan gizinya. Rendahnya konsumsi pangan hewani berdasarkan evaluasi Susenas 2003, mengakibatkan banyaknya konstribusi kasus gizi buruk di Indonesia.
Dewasa ini, semakin banyak program masyarakat yang gencar untuk memajukan hasil pengolahan produk pangan lokal agar dapat bersaing dengan produk pangan pada umumnya. Produk pangan lokal merupakan produk pangan yang telah lama diproduksi, berkembang dan dikonsumsi di suatu daerah atau suatu kelompok masyarakat lokal tertentu. Pada umumnya, produk pangan lokal diolah dari bahan baku lokal, teknologi lokal, dan pengetahuan lokal pula. Di samping itu, produk pangan lokal biasanya dikembangkan sesuai dengan preferensi konsumen lokal pula. Sehingga produk pangan lokal ini berkaitan erat dengan budaya lokal setempat. Karena itu, produk ini sering kali menggunakan nama daerah, seperti gudek jogja, dodol garut, jenang kudus, beras cianjur, dan sebagainya (Hariyadi, 2010).
Produk pangan lokal yang dihasilkan masyarakat Indonesia bermacam-macam. Produk pangan tersebut berguna sebagai pengganti makanan pokok (beras) masyarakat dibeberapa daerah, misal sagu di Papua, jagung di Madura dan lain-lain. Produk pangan lokal telah berkembang di daerah masyarakat, masing-masing memiliki kadar gizi yang mencukupi untuk ketahanan gizi masyarakat. Sementara itu, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan yang bagi rumah tangga, aman, bermutu, bergizi, beragam, dan harganya terjangkau oleh daya beli masyarakat. Dari pengertian tersebut, sebagai hak asasi manusia, pangan harus terpenuhi tidak hanya dari aspek kuantitatif (cukup), namun juga mencakup aspek kualitatif yang meliputi aman, bermutu, dan bergizi.
Banyaknya keragaman pangan lokal olahan tersebut bila dikembangkan dengan baik akan memiliki nilai ekonomi dan strategis ketahanan pangan yang dapat diandalkan. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki setidaknya 77 bahan makanan lokal yang mengandung karbohidrat yang hampir sama dengan nasi sehingga bisa dijadikan substitusi ( Yuliatmoko, 2010, dalam kompas 2010).
Dalam pengembangan mutu pangan, era otonomi daerah menuntut daerah untuk lebih kreatif dalam pengembangan daerahnya. Seiring hal tersebut, isu ketahanan pangan menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi di masa sekarang dan masa mendatang. Dalam konteks otonomi daerah ini, daerah pun dituntut untuk dapat turut serta menghadapi isu ketahanan pangan ini. Upaya peningkatan kualitas produk pangan lokal ini tentunya perlu diiringi dengan penguatan inovasi teknologi sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih berdaya saing. Ada beberapa kendala dalam upaya penguatan inovasi teknologi khususnya pangan dalam rangka mendukung pengembangan mutu produk pangan lokal ini, antara lain adalah lemahnya interaksi yang terjadi antar aktor (termasuk didalamnya adalah interaksi dalam rangka inovasi teknologi untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal), rendahnya inovasi teknologi produk pangan lokal, belum termanfaatkannya potensi internal daerah yang ada serta potensi eksternal yang dapat digunakan sebagai sumber inovasi, serta dominannya produk pangan dari beras dan terigu sehingga mematahkan daya saing dari produk pangan lokal. Di sisi lain, di zaman era global ini, tuntutan konsumen terhadap pangan terus berkembang. Dengan kata lain, selera konsumen menjadi faktor yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap produsen. Oleh karena itu, inovasi teknologi terhadap produk pangan lokal mutlak harus dilakukan. Di samping itu, Inovasi teknologi terhadap pangan lokal bukan saja terhadap pengembangan aspek mutu, gizi, dan keamanan saja yang selama ini didengungkan oleh berbagai pihak. Inovasi teknologi juga harus menyentuh aspek preferensi konsumen, yaitu kesesuaian baik kesesuaian terhadap selera, kebiasaan, kesukaan; kebudayaan, atau terlebih-lebih terhadap kepercayaan/agama. Karena pada akhirnya, konsumenlah yang menentukan pilihan terhadap suatu produk pangan tersebut dikonsumsi atau tidak, meskipun produk tersebut dinyatakan bermutu, bergizi, dan aman untuk dikonsumsi.